Hukum Trading CrpyoCurrency Menurut Islam
Trading cryptocurrency gak berbeda sifat dengan trading forex. Klu menurut hukum negara, khusus untuk cryptocurrency bisa dibilang halal tapi tidak resmi.
Klu menurut hukum Islam :
Diambil dari fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 28/DSN-MUI/III/2002
trading cryptocurrency/forex/saham halal selama:
- Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai.
- Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan.
- Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)
- Suci barangnya (bukan najis)
- Dapat dimanfaatkan
- Dapat diserahterimakan
- Jelas barang dan harganya
- Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya
- Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan.
- Tidak mengandung unsur spekulasi
- Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
- Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
- Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
yg haram kalau dagang Cryptocurrency/forex/saham dengan cara transaksi Forward, Option, dan Swap.
klu untung-untungan jelas berarti spekulasi/judi dan haram.
Investasi klu normal dan tidak berunsur riba ya gak masalah, tapi klu investasi yg dimaksud HYIP/Ponzi/Money game jelas haram dalam Syariah Islam.
jual beli tidak harus berbentuk atau memiliki fisik, klu dilihat dari sisi materi dan fisiknya, Bitcoin/Cryptocurrency sama halnya dengan jual beli sofware komputer, atau bahkan mungkin Gas LPG, fisik aslinya tidak terlihat, bisa dibungkus dengan benda tertentu, bisa dihitung jumlahnya. tidak terlihat bukan berarti tidak ada partikel/unsur dan atom pembentuknya
Dikutip dari forum.bitcoin.co.id
Ty: Cryptoaddict
Komentar